Jumat, 28 Oktober 2016

ni Komentar Dede Yusuf Soal Demo Buruh Menolak PP Nomor 78

Berita Seputar Jatinangor


Laporan Wartawan Tribun, Wisnu Saputra
JATINANGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf M Efendi menyoroti unjuk rasa buruh di Jawa Barat yang sering dilakukan setiap tahunnya terkait adanya penetapan upah minimum kota/kabupaten.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah minimum tersebut adalah hak para pekerja. Namun kenaikan upah tersebut penentuannya tidak dapat dipatok sesuai dengan Undang-undang yang ada.
"Memang itu menjadi saran untuk berdialog antara pekerja dengan perusahaan. Dan pemerintah itu seharusnya menjadi mediator," kata Dede saat ditanyai Tribun pada acara Kemah Besar Satuan Komunitas Paguyuban Pasundan di Bumi Perkemahan Kiara Payung Jatinangor, Kamis (27/10).
Di dalam UU No 13 tahun 2003, kata dia, untuk penentuan upah harus melalui mekanisme bipartit (perusahaan dengan pekerja) dan tripartit (peran pemerintah menajadi mediator) yang akan menghasilkan kesepakatan bersama. Untuk pola penentuannya berdasarkan komponen hidup layak (KHL).
Dengan begitu, penentuan upah minimum tersebut harus diwajibkan dengan cara berdialog. Akan tetapi, PP nomor 78 tahun 2015 dipotong dan seolah-olah ada sebuah rumusan. Dimana penetapan pengupahan dilakukan menggunakan aebuah rumusan.
"Padahal seharusnya tidak begitu. UU Nomor 13 untuk mewajibkan dialog tidak boleh dilanggar. Maka dari itu kami di komisi IX membentuk panitia kerja (Panja) pengupahan. Dan PP 78 ini kami usulkan untuk direvisi," katanya.
Dalam revisi PP Nomor 78 tersebut, lanjut Dede, harus melibatkan unsur dialog. Jika pemerintah tetap memaksakan menjalankan PP tersebut, Komisi IX akan kembali memanggil pemerintah. Pasalnya, rekomendasi Panja Komisi IX telah diabaikan.
"Jadi penetapan tidak bisa by rumusan. Rumusan boleh tapi harus lihat komponen x nya. Komponen x ini ini yang didialogkan antara pekerja dan perusahaan," katanya.(raw)
Penulis: raw
Editor: dia
Sumber: Tribun Jabar

Tidak ada komentar: