JATINANGOR (GM) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kab. Sumedang, Ir. Yosep S. menyatakan, pembangunan rumah susun hak milik (rusunami) di wilayah Kec. Jatinangor harus melibatkan masyarakat. Artinya, harus melewati proses kesepakatan dan memorandum of understanding (MoU) antara pengusaha/pengembang dengan masyarakat setempat.
Yosep menyatakan hal itu dalam pertemuan dengan jajaran PT Kalmar Jaya (KJ) selaku perusahaan yang akan membangunan rusunami Easton Park Residence di Jalan Raya Jatinangor, Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor, Selasa (10/4). Rusunami itu akan dibangun pada lahan seluas 6.400 m2 dengan tinggi bangunan 22 lantai (1.391 unit + 4 unit ruko) dengan berbagai tipe.
Pertemuan yang dihadiri pula jajaran SKPD lainnya, BPN, aparat desa dan jajaran muspika Jatinangor serta BPD Cibeusi itu dilangsungkan di sebuah aula di sekitar lokasi yang akan dibangun rusunami tersebut. Namun kapan mulai pelaksanaan pembangunannya belum diketahui pasti karena pihak perusahaan masih dalam tahap melakukan sosialisasi dan penandatanganan izin warga setempat. Hadir dalam kesempatan itu adalah Direktur PT KJ, Ir. Dadang dan Sekretarsis Perusahaan, Imam Subagio dan pihak terkait lainnya. "Kami akan menandatangani proses perizinan, setelah pihak perusahaan dengan masyarakat setempat sudah ada kesepakatan dan MoU," kata Yosep dalam pertemuan tersebut.
Iwan Sobari, warga Desa Cibeusi RW 05 yang berdekatan dengan lokasi rencana pembangunan rusunami, mengatakan, adanya rencana pembangunan rusunami tersebut, ada sejumlah persyaratan yang dimohon masyarakat setempat yang harus ditempuh PT KJ. Dalam kesempatan itu, ia mewakili masyarakat lainnya mengusulkan 10 tuntutan yang disampaikan ke pihak pemerintah dan perusahaan tersebut.
Sepuluh tuntutan warga tersebut, kata Iwan, di antaranya, pengembang harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ikut berpartisipasi dalam lingkungan, tidak membuat sumur artesis, memperhatikan tenaga kerja warga setempat, memberikan akses jalan untuk warga setempat, dan harus ada komitmen dengan warga setempat.
Ketua BPD Cibeusi, Dudi Supardi mengatakan, pada dasarnya masyarakat menerima adanya rencana pembangunan rusunami tersebut. Tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan pada koridor dan aturan yang ada. Apalagi saat ini dalam berbagai pelaksanaan pembangunan di Jatinangor itu, ada kepedulian dari pihak universitas sehingga mereka harus dilibatkan.
Sementara sekretaris perusahaan PT KJ yang akan membangun rusunami, Imam Subagio mengatakan, pihaknya siap dikawal dalam pelaksanaan pembangunan rusunami di kawasan pendidikan Jatinangor tersebut. Dalam pelaksanaannya pun akan dilakukan secara tranparan. Termasuk dalam penggunaan tenaga kerja akan melibatkan warga setempat, selain dalam pengadaan bahan bangunan bisa dibicarakan lebih lanjut.
Yosep menyatakan hal itu dalam pertemuan dengan jajaran PT Kalmar Jaya (KJ) selaku perusahaan yang akan membangunan rusunami Easton Park Residence di Jalan Raya Jatinangor, Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor, Selasa (10/4). Rusunami itu akan dibangun pada lahan seluas 6.400 m2 dengan tinggi bangunan 22 lantai (1.391 unit + 4 unit ruko) dengan berbagai tipe.
Pertemuan yang dihadiri pula jajaran SKPD lainnya, BPN, aparat desa dan jajaran muspika Jatinangor serta BPD Cibeusi itu dilangsungkan di sebuah aula di sekitar lokasi yang akan dibangun rusunami tersebut. Namun kapan mulai pelaksanaan pembangunannya belum diketahui pasti karena pihak perusahaan masih dalam tahap melakukan sosialisasi dan penandatanganan izin warga setempat. Hadir dalam kesempatan itu adalah Direktur PT KJ, Ir. Dadang dan Sekretarsis Perusahaan, Imam Subagio dan pihak terkait lainnya. "Kami akan menandatangani proses perizinan, setelah pihak perusahaan dengan masyarakat setempat sudah ada kesepakatan dan MoU," kata Yosep dalam pertemuan tersebut.
Iwan Sobari, warga Desa Cibeusi RW 05 yang berdekatan dengan lokasi rencana pembangunan rusunami, mengatakan, adanya rencana pembangunan rusunami tersebut, ada sejumlah persyaratan yang dimohon masyarakat setempat yang harus ditempuh PT KJ. Dalam kesempatan itu, ia mewakili masyarakat lainnya mengusulkan 10 tuntutan yang disampaikan ke pihak pemerintah dan perusahaan tersebut.
Sepuluh tuntutan warga tersebut, kata Iwan, di antaranya, pengembang harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ikut berpartisipasi dalam lingkungan, tidak membuat sumur artesis, memperhatikan tenaga kerja warga setempat, memberikan akses jalan untuk warga setempat, dan harus ada komitmen dengan warga setempat.
Ketua BPD Cibeusi, Dudi Supardi mengatakan, pada dasarnya masyarakat menerima adanya rencana pembangunan rusunami tersebut. Tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan pada koridor dan aturan yang ada. Apalagi saat ini dalam berbagai pelaksanaan pembangunan di Jatinangor itu, ada kepedulian dari pihak universitas sehingga mereka harus dilibatkan.
Sementara sekretaris perusahaan PT KJ yang akan membangun rusunami, Imam Subagio mengatakan, pihaknya siap dikawal dalam pelaksanaan pembangunan rusunami di kawasan pendidikan Jatinangor tersebut. Dalam pelaksanaannya pun akan dilakukan secara tranparan. Termasuk dalam penggunaan tenaga kerja akan melibatkan warga setempat, selain dalam pengadaan bahan bangunan bisa dibicarakan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar